SPARTANESIA
Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga untuk INDONESIA EMAS 2045 (SPARTANESIA). CALL/WA 08557772226 (Muhammad Idham Azhari) untuk Konsultasi dan Sinergitas Berkelanjutan. SPARTANESIA adalah turunan Program SPARTA yang digagas oleh Kak Seto (Ketua Umum LPAI – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia).
Program STUNTING
Program SPARTANESIA ini untuk Program STUNTING dengan penekanan pada Sarana Sanitasi. Kerdil (STUNTING) pada Anak mencerminkan kondisi gagal tubuh pada Anak BALITA. Kekurangan GIZI KRONIS yang terjadi sejak Bayi dalam kandungan hingga usia dua tahun menjadi penyebab STUNTING
Permasalahan STUNTING dipicu oleh beberapa faktor, seperti POLA HIDUP SEHAT MASYARAKAT. Antara lain jamban masih ada yang belum memenuhi standar kesehatan, pembuangan sampah yang masih sembarangan dan sumber air (SANITASI) untuk kebutuhan sehari-hari masih menggunakan air yang tidak higenis.
Faktor lain yang ditemukan yang dapat berkontribusi terhadap STUNTING pada Anak adalah POLA ASUH ANAK, seperti susah makan, frekuensi makan dan jenis makanan apa yang dikonsumsi (jajanan yang tidak higenis).
Pilot Project “SPARTANESIA”:
- Provinsi Jawa Timur, Kab Gresik, Kec. Benjeng: Desa Balongtunjung, Desa Balongmojo, Desa Bulangkulon
- Provinsi Banten, Kab. Lebak, Kec. Kalanganyar: Desa Sangiang Tanjung, Desa Pasir Kupa, Desa Suka Mekarsari
- Provinsi Banten, Kab. Lebak, Kec. Cimarga: Desa Mekarjaya
- Provinsi Banten, Kab. Pandeglang, Kec. Saketi: Desa Langensari


Baca juga: Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga 2019